Pemerintah resmi akan menaikkan tarif listrik sebesar rata-rata 15
persen secara bertahap pada 2013. Per 1 Januari 2013, tarif tenaga
listrik naik antara 4-6,5 persen setiap tiga bulan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, menjelaskan, Menteri ESDM, Jero Wacik, telah meneken Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 yang mengatur tentang kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2013.
"Tertinggi untuk golongan rumah tangga sebesar 6,5 persen dan terendah 4 persen, sedangkan untuk golongan industri naik 5 persen setiap tiga bulan," kata Jarman saat ditemui VIVAnews di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Kamis 27 Desember 2012.
Menurut Jarman, golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA dipastikan tidak terkena kenaikan tarif listrik. Sementara itu, golongan rumah tangga dengan daya 6.600 VA secara bertahap dihilangkan subsidinya, dan pada Desember 2013 tidak lagi menikmati subsidi listrik.
"Pada akhir 2013, pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas akan mencapai tarif keekonomiannya, yaitu Rp1.352 per kwh," katanya.
Kenaikan bertahap ini, dia melanjutkan, sesuai dengan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia agar tidak terjadi inflasi yang tinggi. Dengan kenaikan tarif listrik ini, maka Kementerian ESDM akan meminta PT Perusahaan Listrik Negara untuk melayani masyarakat lebih baik lagi.
"ESDM akan meminta PLN untuk mengurangi durasi pemadaman dan pemakaian BBM dalam pembangkit listrik dikurangi menjadi di bawah 1 persen pada 2020," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, mengatakan, perseroan telah menganggarkan investasi sebesar Rp64,9 triliun, dengan Rp10,1 triliun di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PLN memfokuskan 30 persen investasi di jaringan listrik luar Pulau Jawa dan 70 persen pembangunan transmisi di luar Pulau Jawa.
"Investasi tahun depan fokus di luar Pulau Jawa untuk meningkatkan rasio elektrifikasi," katanya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, menjelaskan, Menteri ESDM, Jero Wacik, telah meneken Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 yang mengatur tentang kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2013.
"Tertinggi untuk golongan rumah tangga sebesar 6,5 persen dan terendah 4 persen, sedangkan untuk golongan industri naik 5 persen setiap tiga bulan," kata Jarman saat ditemui VIVAnews di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Kamis 27 Desember 2012.
Menurut Jarman, golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA dipastikan tidak terkena kenaikan tarif listrik. Sementara itu, golongan rumah tangga dengan daya 6.600 VA secara bertahap dihilangkan subsidinya, dan pada Desember 2013 tidak lagi menikmati subsidi listrik.
"Pada akhir 2013, pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas akan mencapai tarif keekonomiannya, yaitu Rp1.352 per kwh," katanya.
Kenaikan bertahap ini, dia melanjutkan, sesuai dengan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia agar tidak terjadi inflasi yang tinggi. Dengan kenaikan tarif listrik ini, maka Kementerian ESDM akan meminta PT Perusahaan Listrik Negara untuk melayani masyarakat lebih baik lagi.
"ESDM akan meminta PLN untuk mengurangi durasi pemadaman dan pemakaian BBM dalam pembangkit listrik dikurangi menjadi di bawah 1 persen pada 2020," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, mengatakan, perseroan telah menganggarkan investasi sebesar Rp64,9 triliun, dengan Rp10,1 triliun di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PLN memfokuskan 30 persen investasi di jaringan listrik luar Pulau Jawa dan 70 persen pembangunan transmisi di luar Pulau Jawa.
"Investasi tahun depan fokus di luar Pulau Jawa untuk meningkatkan rasio elektrifikasi," katanya.